Monday, December 12, 2016

Gadis 15 tahun di perkosa 3 Pria Selama 2 hari


Sat Reskrim Polres Wonosobo menangkap 3 pemuda tanggung yang telah menyekap seorang gadis dibawah umur selama 2 hari. Selain disekap, gadis malang berusia 15 tahun itu juga diperkosa berkali-kali. Peristiwa ini terjadi di kediaman salah satu pelaku di Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah. Bermula ketika korban hendak berbelanja di Pasar Kertek untuk membeli sayuran lalu bertemu pelaku bernama AG yang masih buron.
“Pada 28 Oktober pagi, korban berkenalan dan dilanjutkan dengan bertukar nomor HP. Sorenya, korban mendapat SMS dari AG diajak bertemu. AG dan korban lalu bertemu, dan menyuruh korban membonceng motor menuju rumah pelaku lainnya bernama AZ di Kalikajar,” kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Suharjono melalui siaran pers pada detikcom, Jumat (7/11/2014).
Rumah tersangka AZ diketahui kerap sepi karena kedua orangtuanya bercerai dan tinggal di luar kota. Di rumah AZ telah ada pelaku lainnya yaitu AS, MT dan AR. “Korban langsung disuruh masuk kamar sementara 5 pelaku mengobrol di ruang tamu. Pada pukul 23.00 WIB, pelaku AG masuk ke dalam kamar dan melucuti baju korban. Karena kalah tenaga, korban tak kuasa melawan hingga akhirnya telanjang dan disetubuhi oleh pelaku AG,” ujar Suharjono.
Korban pun tertidur pulas usai disetubuhi oleh AG karena lelah, dan pada pukul 03.00 WIB ia keluar kamar. Pelaku AG lalu menyuruh pelaku MT masuk ke kamar di mana korban tertidur dan lemas karena kecapaian sehabis dipaksa melayani nafsu AG.
“MT pun masuk dan bergantian menyetubuhinya. Seolah tidak cukup dengan hal itu, 3 pelaku lainnya bergantian mencabuli korban meskipun tidak sampai menyetubuhinya. Malam harinya, pelaku AG kembali menyetubuhi korban sebanyak 2 kali hingga pada Kamis 30 Oktober pukul 10.00 WIB korban dipulangkan oleh pelaku AZ,” ujar Suharjono.
Sesampai di tempat korban, ternyata kedua orangtuanya sudah mengetahui hilangnya anak mereka. Korban yang dicecar pertanyaan dari orangtuanya lalu bercerita soal peristiwa keji yang ia alami selama 2 malam.
“Orangtua korban tidak terima lalu lapor ke Polres Wonosobo. Penindakan dilakukan dan menangkap AZ, MT dan AS, sementara AG dan AR buron. Motif mereka menjawab terinspirasi video porno,” ujar Suharjono.
Ketiga pelaku terancam Pasal 81 atau Pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. Kapolres Wonosobo melalui Kasubbag Humas Polres Wonosobo AKP M Taat Resdianto menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini.
“Baik korban dan pelaku kesemuanya di bawah umur. Tentunya ini menjadikan keprihatinan kita semua di mana anak di bawah umur mencabuli bahkan menyetubuhi rekan sebayanya. Untuk itu kami mengimbau kepada para orang tua untuk semakin meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai anak anak kita menjadi korban maupun pelaku kejahatan seperti ini,” ungkapnya.
“Ke depannya kita akan koordinasikan dengan dinas terkait untuk melaksanakan penyuluhan dan pembinaan terhadap anak di bawah umur untuk mengantisipasi kejadian seperti ini berulang,” tutup Kasubbag Humas.

No comments:

Post a Comment